Meliputi layanan peminjaman, pengembalian, perpanjangan koleksi perpustakaan bagi sivitas akademika Poltekkes Kemenkes Jakarta II, serta pengeluaran Surat Keterangan Bebas Perpustakaan untuk Administrasi Kelulusan.
Ketentuan Umum
- Hanya sivitas akademika POLKESJADU yang berhak memperoleh Layanan Sirkulasi
- Pemustaka yang hendak melakukan peminjaman koleksi wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa atau Tanda Pengenal Pegawai bagi karyawan dan dosen PKJ2.
- Koleksi yang dipinjamkan hanyalah koleksi milik Titik Layanan Sirkulasi
- Lama peminjaman koleksi maksimal 1 (satu) minggu, dan batas peminjaman koleksi maksimal berjumlah 2 (dua) judul/ eksemplar
- Perpanjangan peminjaman koleksi hanya dapat dilakukan 1x (satu kali)
- Koleksi yang akan dipinjam dapat ditelusur melalui OPAC (Online Public Access Catalog)
- Proses Peminjaman, Pengembalian, dan Perpanjangan koleksi dilakukan oleh pustakawan menggunakan aplikasi SLiMS.